Rabu, 17 Oktober 2012

Saudariku, Apa yang menghalangimu berjilbab? (part 1)

Oleh :  ABDUL HAMID AL BILALY

SYUBHAT PERTAMA: MENAHAN GEJOLAK SEKSUAL
Syubhat ini menyatakan bahwa gejolak nafsu seksual pada setiap manusia adalah sangat besar dan membahayakan. Ironinya, bahaya ini timbul ketika nafsu tersebut ditahan dan dibelenggu. Jika terus-menerus ditekan, ia bisa mengakibatkan ledakan dahsyat.
Hijab wanita akan meyembunyikan kecantikannya, sehingga para pemuda tetap berada dalam gejolak nafsu seksual yang tertahan, dan hampir meledak, bahkan terkadang tak tertahankan sehingga ia lampiaskan dalam bentuk tindak perkosaan atau pelecehan seksual lainnya.
Sebagai pemecahan masalah tersebut, satu-satunya cara adalah membebaskan wanita dari mengenakan hijab, agar para pemuda mendapatkan sedikit nafas bagi pelampiasan nafsu mereka yang senantiasa bergejolak di dalam. Dengan demikian, hasrat mereka sedikit bisa terpenuhi. Suasana itu lalu akan mengurangi bahaya ledakan gejolak nafsu yang sebelumnya tertahan dan tertekan.

1.       BANTAHAN:
Sepintas, syubhat di atas secara lahiriah nampak logis dan argumentatif. Kelihatannya, sejak awal, pihak yang melemparkan jalan pemecahan tersebut ingin mencari kemaslahatan bagi masyarakat dan menghindarkan mereka dari kehancuran. Padahal kenyataannya, mereka justru menyebabkan bahaya yang jauh lebih besar bagi masyarakat, yaitu menyebabkan tercerai-berainya masyarakat, kehancurannya, bahkan berputar sampai seratus delapan puluh derajat kepada kebinasaan.
Seandainya jalan pemecahan yang mereka ajukan itu benar, tentu Amerika dan negara-negara Eropa serta negara-negara yang berkiblat kepada mereka akan menjadi negara yang paling kecil kasus perkosaan dan kekerasannya terhadap kaum wanita di dunia, juga dalam kasus –kasus kejahatan yang lain.
Amerika dan negara-negara Eropa amat memperhatikan masalah ini, dengan alasan kebebasan individual. Di sana, dengan mudah anda akan mendapatkan berbagai majalah porno dijual di sembarang tempat. Acara-acara televisi, khususnya setelah pukul dua belas malam, menayangkan berbagai adegan tak senonoh, yang membangkitkan hasrat seksual.
Bila musim panas tiba, banyak wanita di sana yang membuka pakaiannya dan hanya mengenakan pakaian bikini. Dengan keadaan seperti itu, mereka berjemur di pinggir pantai atau kota-kota pesisir lainnya. Bahkan di sebagian besar pantai dan pesisir, mereka boleh bertelanjang dada dan hanya memakai penutup ala kadarnya. Terminal-terminal video rental bertebaran di seluruh pelosok Amerika dengan semboyan “Adults only” (khusus untuk orang dewasa). Di terminal-terminal ini, anak-anak cepat tumbuh matang dalam hal seksual sebelum waktunya. Siapa saja dengan mudah bisa menyewa kaset-kaset video lalu memutarnya di rumah atau langsung menontonnya di tempat penyewaan.
Rumah-rumah bordil bertaburan dimana-mana. Bahkan di sebagian negara memajang para wanita tuna susila (pelacur) di etalase sehingga bisa dilihat oleh peminatnya dari luar.
Apakah kesudahan dari gaya hidup yang serba boleh (permisif) itu? Apakah kasus perkosaan semakin bekurang? Apakah kepuasan mereka terpenuhi, sebagaimana yang ramai mereka bicarakan? apakah para wanita terpelihara dari bahaya besar ini?.

2.       DATA STATISTIK AMERIKA
Dalam sebuah buku berjudul  Crime in U.S.A” terbitan pemerintah federal di Amerika – yang berarti data statistiknya bisa dipertanggung-jawabkan karena ia dikeluarkan oleh pihak pemerintah, tidak oleh paguyuban sensus- di halaman 6 dari buku ini ditulis: “setiap kasus perkosaan yang ada selalu dilakukan dengan cara kekerasan dan itu terjadi di Amerika setiap enam menit sekali”. Data ini adalah yang terjadi pada tahun 1988, yang dimaksud dengan kekerasan di sini adalah dengan menggunakan senjata tajam.
Dalam buku yang sama juga disebutkan:
  1. Pada tahun 1978 di Amerika terjadi sebanyak 147.389 perkosaan.
  2. Pada tahun 1979 di Amerika terjadi sebanyak 168.134 perkosaan.
  3. Pada tahun 1981 di Amerika terjadi sebanyak 189.045 perkosaan.
  4. Pada tahun 1983 di Amerika terjadi sebanyak 311.691 perkosaan.
  5. Pada tahun 1987 di Amerika terjadi sebanyak 221.764 perkosaan.

3.       TAFSIR EMPIRIS AYAT AL-QUR’AN.
Data stastik ini, juga data-data sejenis lainnya - yang dinukil dari sumber-sumber berita yang dapat dipertanggungjawabkan- menunjukkan semakin melonjaknya tingkat pelecehan seksual di negara-negara tersebut. Tidak lain, kenyataan ini merupakan penafsiran empiris (secara nyata dan dalam praktek kehidupan sehari-hari) dari firman Allah:  

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (QS. Al Ahzab: 59).

Sebab turunnya ayat – sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Qurthubi dalam tafsirnya- karena para wanita biasa melakukan buang besar di padang terbuka sebelum dikenalnya kakus (tempat buang air khusus dan tertutup).  Di antara mereka itu dapat dibedakan antara budak dengan wanita merdeka. Perbedaan itu bisa dikenali yakni kalau wanita-wanita merdeka mereka menggunakan hijab. Dengan begitu para pemuda enggan mengganggunya.
Sebelum turunnya ayat ini, wanita-wanita muslimah juga melakukan buang hajat di padang terbuka tersebut. Sebagian orang-orang durjana mengira kalau dia adalah budak, ketika diganggu, wanita muslimah itu berteriak sehingga laki-laki itu pun kabur. Kemudian mereka mengadukan peristiwa tersebut kapada Nabi r sehingga turunlah ayat ini ([1]).
Hal ini menegaskan, wanita yang memamerkan auratnya, dan mempertontonkan kecantikannya dan kemolekan tubuhnya kepada setiap orang yang lalu-lalang, lebih berpotensi untuk diganggu. Sebab dengan begitu, ia telah membangkitkan nafsu seksual yang terpendam.
Adapun wanita yang berhijab maka dia senantiasa menyembunyikan kecantikan dan perhiasannya. Tidak ada yang kelihatan dari padanya selain telapak tangan dan wajah menurut suatu pendapat. Dan pendapat lain mengatakan, tidak boleh terlihat dari pada wanita tersebut selain matanya saja.
Syahwat apa yang bisa dibangkitkan oleh wanita berhijab itu? Instink seksual apa yang bisa digerakkan oleh seorang wanita yang menutup rapat seluruh tubuhnya itu?
Allah mensyariatkan hijab agar menjadi benteng bagi wanita dari gangguan orang lain. Sebab Allah Ta’ala mengetahui bahwa pamer aurat akan mengakibatkan semakin bertambahnya kasus pelecehan seksual, sebab perbuatan tersebut membangkitkan nafsu seksual yang sebelumnya tenang.
Kepada mereka yang masih mempertahankan dan meyakini kebenaran syubhat tersebut, kita bisa menyanggah kesalahan mereka melalui empat hakikat;
Pertama: berbagai data statistik telah mendustakan cara pemecahan yang mereka tawarkan.
Kedua:    Hasrat seksual terdapat pada masing-masing pria dan wanita. Ini merupakan rahasia Ilahi yang dititipkan Allah kepada keduanya untuk hikmah yang amat banyak. Di antaranya adalah demi kelangsungan keturunan, jika boleh berandai-andai, andaikata hasrat seksual itu tidak ada, apakah keturunan manusia masih bisa dipertahankan? Tidak seorangpun memungkiri keberadaan hasrat dan naluri ini. Tetapi dengan tidak mempertimbangkan adanya naluri seksual tersebut tiba-tiba sebagian laki-laki diminta berlaku wajar di tengah pemandangan yang serba terbuka dan telanjang. Amat ironi memang.
Ketiga:    Bahwa yang membangkitkan nafsu seksual laki-laki adalah tatkala ia melihat kecantikan wanita, baik wajah atau anggota tubuh lain yang mengundang syahwat. Seseorang tidak mungkin melawan fitrah yang diciptakan Allah (kecuali mereka yang dirahmati Allah) sehingga bisa memadamkan gejolak syahwatnya tatkala melihat sesuatu yang membangkitkannya.
Keempat: Orang yang mengaku bisa mendiagnosa nafsu seksual yang tertekan dengan mengumbar pandangan mata kepada wanita cantik dan telanjang sehingga nafsunya akan terpuaskan (dan dengan demikian tidak menjurus kepada perbuatan yang lebih jauh, misalnya; pemerkosaan atau pelecehan seksual lainnya) maka yang ada hanya ada dua kemungkinan:
Pertama: Orang itu adalah laki-laki yang tidak bisa terbangkitkan nafsu seksualnya meski oleh godaan syahwat yang bagaimanapun (bentuk dan jenisnya) ia termasuk kelompok orang yang dikebiri kelaminnya sehingga dengan cara apapun mereka tidak akan merasakan keberadaan nafsunya.
Kedua:    Laki-laki yang lemah syahwat atau impoten. Aurat yang dipamerkan itu tak akan mempengaruhi dirinya.
Apakah orang yang membenarkan syubhat tersebut (sehingga dijadikannya jalan pemecahan) hendak memasukkan kaum laki-laki dari umat kita ke dalam salah satu dari dua golongan manusia lemah di atas (Na'udzubillah min dzalik).


([1] )   Tafsir Al Qurthubi : 8/ 5325

Tidak ada komentar:

Posting Komentar